Dari sisi filosofi dan landasan pendidikan, Prof.Soedijarto memaparkan bahwa RUU-PT merupakan bentuk baru dari Undang-Undang BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Maret 2010 silam. Prof. Soedijarto menyatakan bahwa RUU-PT bertentangan dengan filosofi pendidikan Indonesia yang tertuang pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia pasal 31 dimana disebutkan bahwa pendidikan adalah HAK setiap warga negara Indonesia, dan pemerintah memiliki KEWAJIBAN untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut. Dengan hadirnya RUU-PT, pemerintah seakan-akan ingin melepaskan kewajibannya untuk menjamin hak setiap warga negaranya untuk memperoleh pendidikan. Padahal, menurut Guru Besar UNJ yang pernah menjabat sebagai anggota MPR RI pada tahun 1999-2004 ini, Indonesia adalah Welfare State (Negara Kesejahteraan) dimana hak warga negara dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan memperoleh pertahanan merupakan prioritas negara.
Senin, April 23, 2012
Minggu, April 15, 2012
Jakarta 19-7-1966
“Disana, di Istana sana, Sang Paduka Yang Mulia Presiden tengah bersenda gurau dengan isteri-isterinya. Dua ratus meter dari Istana, aku bertemu si miskin yang tengah makan kulit mangga. Aku besertamu orang-orang malang…” – Soe Hok Gie
Rabu, April 11, 2012
10 kesalahpahaman tentang kesuksesan
KESALAHPAHAMAN TENTANG KESUKSESAN
Kesalahpahaman 1
Beberapa orang tidak bisa sukses karena latar belakang, pendidikan, dan lain-lain.
Padahal, setiap orang dapat meraih keberhasilan.
Ini hanya bagaimana mereka menginginkannya, kemudian melakukan sesuatu untuk mencapainya.
Langganan:
Postingan (Atom)